Sengketa Tanah Panas, Pembangunan Pagar RS Mitra Jambi Terhambat Ulah Pihak Lawan.

Sabaknews.co|Jambi Jambi 21 Agustus 2025 – Upaya Rumah Sakit Mitra Jambi dalam mengamankan aset berupa lahan yang telah dibeli dari Arya berujung kisruh. Pembangunan pagar yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/8/2025) terhenti setelah diduga dihalangi oleh Lukman Hasni, pihak yang mengaku telah memenangkan gugatan melawan Arya di Pengadilan Negeri Jambi.

Menurut informasi, Lukman Hasni bukan hanya mengklaim menang di pengadilan, tetapi juga telah melaporkan Arya ke Polda Jambi. Kondisi ini menimbulkan kebuntuan di lapangan, sehingga pekerjaan pembangunan pagar tidak dapat dilanjutkan.

Pernyataan Kuasa Hukum RS Mitra Jambi

Kuasa hukum RS Mitra Jambi, Meizarwin, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan instruksi rumah sakit untuk mengamankan aset sah milik kliennya.

> “Kami diperintahkan pihak rumah sakit untuk mengamankan aset tanah yang telah dibeli dari Arya. Agenda hari ini adalah membangun pagar, namun terhambat karena adanya klaim sepihak dari pihak lain,” ujar Meizarwin.

Sengketa Berkepanjangan

Kasus ini menambah panjang daftar konflik agraria di Jambi. Sengketa kepemilikan lahan antara Arya dan Lukman Hasni kini merembet hingga ke pihak pembeli, yakni RS Mitra Jambi. Meski pihak rumah sakit mengaku telah memiliki dasar kepemilikan yang sah, proses pengamanan aset tetap mendapat hambatan di lapangan.

Potensi Eskalasi

Pengamat hukum menilai kasus semacam ini rawan memicu konflik horizontal, apalagi jika kedua belah pihak sama-sama merasa memiliki legitimasi. Aparat kepolisian diharapkan dapat bertindak cepat untuk mencegah kericuhan sekaligus memastikan kepastian hukum atas lahan tersebut.

Saat ini, pembangunan pagar RS Mitra Jambi masih tertunda hingga ada kepastian hukum yang lebih jelas terkait sengketa tanah antara Arya dan Lukman Hasni.(Tim)