Sengketa Tanah Antara Ko Pendi dan Budiharjo Alias Acok Di Hadiri Tim Pengadilan Dan BPN Kota Jambi.

Sabaknews.co|Jambi Kota Jambi 04 Juli 2025, Terkait sengketa lahan yang belum kunjung Selesai sampai sa’at ini menjadi Polimik berkepanjangan sampai berujung Urusannya sampai ke pengadilan sehingga kedua belah pihak harus berurusan ke pihak yang berwajib Pada hari Jum’at (04/07/2025).

Pada saat Awak media meminta konfirmasi dari salah satu Pihak Pengadilan yang Turun kelokasi sengketa Lahan tersebut menyatakan ke Awak Media bahwa darinya belum bisa memberi hasil karena ini masih memastikan objek tanah masuk ke ranah Sengketa Atau bagai mana, dan ini Nanti Semua menjadi putusan pengadilan,” Ungkapnya”

Kemudian Dari pihak BPN kota Jambi juga menyampaikan bahwa. BPN turun ke lapangan hanya Untuk memastikan Objek Sengketa. Semua keputusannya Nanti di Pengadilan. Dan dari Pihak pengadilan mengajak kita semua yang hadir hari ini Agar pada (16/07) mengikuti sidang di pengadilan Agar semua pihak dapat menyaksikan.

Berita ini kembali mencuat disaat kejadian beberapa unit mobil Budiharjo alias Acok yang lintangkan memalang di depan pintu pagar jalan keluar masuk, Atas kejadian ini diduga memancing kemarahan ko Pendi.

Karena Ko Pendi merasa dia pemilik tanah tersebut dan di halangi jalannya maka ko Pendi mengambil tindakan Untuk memindahkan mobil tersebut bersama Anggotanya dan dia merasa di halangi jalannya,” pada waktu media Berbincang dengan Ko Pendi.”Ko Pendi menyampaikan bantahannya ke media Bahwa Atas tindakan memindahkan mobil tersebut saya tidak merasa bersalah karna tanah yang di palangi mobil oleh pihak Budiharjo alias acok itu Tanah Hak milik Saya.” Ujarnya.

“Dan Atas bantahan Ko. Pendi juga mempertanyakan bahwa, Apakah memang tidak boleh saya memindahkan mobil yang memalang di tanah saya sendiri,
Dan berujung di laporkan ke Polisi. Tanya Ko Pendi. (Tim)