SDN 14/X Lambur  Diduga Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan komite Pembangunan Pagar Sekolah

Sabaknews.co|Tanjab Timur- Diduga adanya praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 14/X Lambur Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung Jabung Timur, setelah awak media dan ketua ormas patron kabupaten Tanjung Jabung Timur mengkonfirmasi atas dugaan adanya pungli yang berkedok sumbangan komite sekolah untuk pembangunan pagar sekolah. Yang membebankan orang tua murid sebesar Rp.150.000 per siswa didik dengan dalih “sumbangan sukarela” untuk pembangunan pagar sekolah, (10/08/2025).

Informasi yang dihimpun oleh media nasional lingkaran istana.id menyebutkan bahwa pungutan dilakukan pada tahun 2025. Masing-masing siswa diminta menyetorkan uang sebesar Rp150.000 untuk keperluan pembangunan pagar sekolah.

“Ya, di tahun 2025, anak saya diminta menyumbang Rp.150 ribu untuk bangun pagar. Sebenarnya berat, tapi saya tetap bayar karena khawatir anak saya jadi malu kalau tidak ikut menyumbang,” ungkap salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya, pada saat diwawancarai.

Dari keterangan siswa dan orang tua, pungutan tersebut menyasar ke seluruh siswa.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan pagar yang disebut-sebut menelan biaya puluhan juta itu, tidak masuk akal. Estimasi kasar menyebutkan anggaran pembangunan pagar tersebut tidak sampai menelan puluhan juta rupiah.

Komite Sekolah Jadi Tumbal Regulasi?

Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan ini merupakan hasil musyawarah bersama komite dan wali murid, sehingga disebut sebagai “sumbangan sukarela”. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sumbangan ini bersifat wajib dan mengikat.

Sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Penggalangan dana hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak boleh memaksa atau menjadi syarat kelulusan maupun kenyamanan siswa di sekolah.

“Dalih kesepakatan atau hasil musyawarah tak bisa membenarkan adanya pungutan wajib dari wali murid. Jika pungutan dilakukan secara sistematis dan mengikat, maka itu termasuk pungli,” tegas salah satu aktivis pendidikan yang menyoroti praktik ini.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di dunia pendidikan, yang seharusnya menjadi ruang aman dan gratis bagi seluruh siswa. Masyarakat dan pemangku kepentingan berharap ada tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan wewenang dan aturan.

Di tempat terpisah Bustami selaku ketua ormas patron kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyayangkan adanya praktik-praktik seperti itu yang membebankan masyarakat, saya akan berkoordinasi dengan jajaran dinas pendidikan kabupaten Tanjung Jabung Timur terkait hal ini, dan jika ada indikasi pelanggar hukum. Saya dan rekan media akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian ataupun pihak kejaksaan pungkasnya. (SP)

Sumber informasi media  Lingkar istana.id.