Sabaknews.co|Jambi 18 September 2025 Polemik penutupan akses jalan dan pintu gerbang milik perusahaan ekspedisi PT Adrian Armada Transportasi dan PT Bryan Armada Transportasi akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Jambi. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi, pihak terkait menerbitkan surat teguran kepada Budiharjo alias Acok dan Hendri yang diduga melakukan penutupan jalan serta menutup pintu gerbang perusahaan milik Pendi.
Surat teguran tersebut diketahui pula oleh Lurah, Camat, hingga Pendi sebagai pihak yang paling dirugikan. Tindakan tegas dari PUPR ini dinilai menjadi angin segar setelah sekian lama permasalahan berlarut-larut tanpa penyelesaian.
“Walaupun terkesan sangat lama, akhirnya ada titik terang kebenaran.

Selama ini yang muncul di masyarakat adalah pembenaran, bukan kebenaran. Kami sangat mengapresiasi Kadis PUPR Kota Jambi yang sudah menerbitkan surat teguran pembongkaran pagar yang menutupi pintu gerbang dan menutup jalan,” ujar Pendi.
Pendi menegaskan, penutupan akses tersebut telah berlangsung lebih dari tiga tahun dan menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan yang ia pimpin. Menurutnya, tindakan Budiharjo dengan sengaja menutup jalan dan gerbang perusahaan adalah bentuk perbuatan sewenang-wenang yang merugikan banyak pihak.
Ia juga menyebutkan bahwa sejak tahun 2023, Dinas PUPR sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini karena pernah meninjau langsung ke lokasi. Namun baru kini surat teguran resmi diterbitkan. Kondisi ini membuat persoalan seakan-akan terjadi pembiaran sehingga pihak Budiharjo terkesan kebal hukum dan yang muncul di publik adalah pembenaran, bukan kebenaran.
Dengan adanya surat teguran tersebut, Pendi berharap masyarakat bisa mengetahui fakta sebenarnya, bahwa konflik yang terjadi bukanlah seperti yang selama ini beredar di sejumlah media. “Kami ingin masyarakat tahu, bahwa kebenaran akhirnya muncul, bukan sekadar pembenaran yang merugikan nama baik pribadi maupun perusahaan,” pungkasnya.(tim)

