Polsek Jambi Selatan Amankan 2 Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Shabu.

Sabaknews.co|Jambi 25/06/2025 Hal tersebut di sampaikan langsung dalam konferensi pers oleh Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar. AKP Helrawati mengatakan kronologi ,” Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 pada pukul jam 04.00 sore berdasarkan laporan masyarakat kepada tim unit Reskrim adanya basecamp narkoba yang berada di kelurahan lingkar Selatan kecamatan Jambi Selatan, setelah menerima laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung bergerak menuju lokasi yang ada basecamp tersebut,”ucapnya”

Lanjutnya setelah sampai di basecamp tersebut tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung mendapati 1 orang laki-laki yang didapati barang narkoba sabu-sabu tersebut, kemudian tim unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menggeledah rumah pelaku tersebut, dan didapati barang bukti di dapati barang bukti narkotika Jenis Shabu seberat 105,35 Gram , 1 unit timbangan digital , 1 alat hisap Shabu.

2 Tersangka 1 orang wanita RZ (25) beralamat Jalan Gajah Mada kelurahan jelutung kecamatan jelutung Dan FBR (28) beralamat Jalan Raden Wijaya RT 16 kelurahan kenali asam atas kecamatan Kota Baru. Dari Pengakuan Tersangka bahwa barang tersebut milik Bik Cik dari suami RZ (25),”tutur AKP Helrawati.

Untuk pasal yang di kenakan dalam kasus ini kita kenakan pasal 113 dan Pasal 114 UU no.35 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan masimal 20 Tahun penjara. Dan semua berkas perkara akan di limpahkan ke Polresta Jambi.” Tutup Kapolsek” (de)