Sabaknews.co|Jambi Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulyapriyanto didampingi oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Siregar melaksanakan Konferrnsi pers ungkap kasus pencurian dan pemberatan yang dilakukan saat aksi unjuk rasa DPR pada tanggal 29 agustus 2025.
Kegiatan yang di laksanakan di Polresta Jambi pada Jumat 1909 2025 tersebut Kabid humas Polda Jambi menyampaikan bahwa tim reserse kriminal Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di Taman Anggrek Kecamatan Telanaipura Kota Jambi.
Tim berhasil mengamankan 3 orang tersangka yaitu JA 24, WS 21, dan DA 19 ditangkap di rumah mereka pada 9- 10 September 2025.”Ucap Kabid humas Polda Jambi.

Di jelaskan olehnya bahwa kasus ini bermula ketika terjadi bentrokan masa aksi dengan aparat kepolisian di kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam kericuhan tersebut tersangka WS bersama Sejumlah massa merusak pagar besi sepanjang 40 meter yang merupakan aset Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.
“Setelah pagar patah, tersangka membawa potongan besi tersebut untuk kemudian dijual ke tempat rongsokan melalui rekannya. Akibat perbuatan ini, kerugian korban ditaksir mencapai 24 juta,”ungkap Mulia Priyanto
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat potong pagar besi, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BH 4097 HS pakaian yang digunakan saat kejadian serta sebuah flash disk berisi rekaman video aksi pencurian.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dalam kurung 1 kedua KUHP pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(De)

