Sabaknews.co|Jambi Bertempat di lobi utama Polda Jambi konferensi pers yang di pimpin Kapolda Jambi Irjen Pol Krino H Siregar di dampingi Ditreskrimum Polda Jambi Manag Soebety, Kapolresta Jambi Kombes PoL Boy Siregar ,Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia.
Kapolda Jambi Pimpin langsung Konferensi Pers tersebut menyampaikan,” Pada hari Minggu tanggal 18 mei 2025 seorang kurir datang mengatarkan paket menemukan di rumah korban (H) di griya Golf Gerden di pematang sulur telanaipura ,”ucap Kapolda”
Lanjutnya , pada hari Selasa tanggal 20 tersangka (N) berhasil di ringkus oleh Satreskrim Polresta Jambi Dan di backup Dirreskrimum Polda Jambi.
Dalam pengakuannya tersangka (N) mengakui membunuh korban karena hendak menagih hutang sebesar 150 ribu ke korban (N), Kesal tak di bayar tersangka (N) memukul korban (H) hingga terjatuh kemudian tersangka (N) mengambil barbel lalu memukul nya ke kepala korban (H).
Dalam penyelidikan lebih lanjut dari tersangka (N) di dapati kartu ormas dan kartu pers media online serta satu unit motor.
Tersangka (N) di jerat pasal 351 ayat (3) dengan ancaman 15 tahun penjara.(De)

