Polda Jambi Amankan 2 Mobil Pengangkut BBM Ilegal 32 Ton Beserta 2 Sopir.

Sabaknews.co|Jambi 4 /11/2025 Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jambi (Direskrimum) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengankuran ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) olahan ilegal asal Sumatera Selatan.

Dua truk tangki biru-putih bertuliskan PT NBS di amankan bersama dengan 2 sopir Di lokasi berbeda Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tipidter ditreskrimsusu Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko ,mengatakan mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat soal aktifitas pengangkutan BBM hasil olahan ilegal yang akan melintas ke wilayah Jambi.

Tim subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan lintas Jambi-Palembang . Sekitar pukul 10:30 wib kami menghentikan 1 unit truk tangki di desa pondok meja kabupaten Muaro Jambi.Tak Lama kemudian ,1 unit lainnya berhasil diamankan di jalan lingkar selatan, kota Jambi,” ujar Kompol Hadi” Selasa 4 November 2025.

Dua sopir yang berhasilkan di amankan berinisial S(69) warga pekan baru dan RAR (24) warga Tapanuli Selatan . Dari tangan keduanya ,polisi menyita total 32.589 liter BBM jenis solar olahan yang di angkut menggunakan dua truk tangki Mitsubishi tronton.

Hasil pemeriksaan awal,para sopir pengangkut BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di kabupaten Musi banyuasin Sumatra Selatan,yang rencana nya akan di bawa ke Pekanbaru,Riau untuk di simpan di garasi
Atau di gudang milik PT NBS.

Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tida memenuhi standar mutu sebagaimana di atur dalam peraturan mugas ,” jelas hadi”

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat dengan pasal 54 jo
Pasal 28 ayat (1) undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas dan/ atau pasal 480 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar. (De)