Ditreskrimsus Subdit 2 Polda Jambi Ungkap Kasus Penggelapan Uang Nasabah Bank Sebesar 7,1 Milyar.

Sabaknews.co|Jambi Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tanggal 18 Maret 2025, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kantor Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Jalan Raya Desa Dusun Baru Siulak, Kabupaten Kerinci.Dalam konferensi pers pada Senin (2/6/2025), Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan RS adalah berpura-pura diminta bantuan oleh nasabah untuk melakukan penarikan dana. Padahal, penarikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik rekening.

Tersangka memanfaatkan aksesnya sebagai analis kredit dan menarik dana dari puluhan rekening korban dengan slip palsu. Uang tersebut digunakan untuk berjudi online,” jelas AKBP Taufik.25 Korban, Modus Terstruktur

Penyelidikan mengungkap bahwa kejahatan ini terjadi dalam periode September 2023 hingga Oktober 2024, dengan jumlah korban mencapai 25 orang nasabah. Total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp 7,1 miliar.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa: Slip penarikan palsuDokumen perbankan Bukti transaksi digitalAncaman Hukuman Berat Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (De)