Sabaknews.co|Jambi Seorang pria bernama RS dalam (34) warga Kecamatan Palmerah Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengemas ulang berat stabilitas pasokan dan harga pangan dalam (SPHP) di dalam karung polos tanpa label lalu menjualnya kembali sebagai beras non subsidi.
Dari modus kotor ini, RS (Pelaku) bahkan sudah berhasil menyalurkan 1,4 ton beras hasil curang ke pasaran.
Pengungkapan kasus disampaikan ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik normandia Senin 25/8/2025.
” tersangka memindahkan isi beras SPHP yang seharusnya dijual murah untuk masyarakat, ke dalam karung polos berukuran 5 kilo, 10 kilo, dan 20 kilo. Lalu dipasarkan kembali sebagai beras non subsidi tanpa izin. Praktik ini jelas merugikan rakyat kecil dan melawan hukum, ” kata Kombes taufik.
Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 23 Agustus 2025 terkait beredarnya beras subsidi yang dikemas ulang di wilayah Mayang Kota Jambi.
Polisi bergerak cepat ke sebuah toko milik Joni, CV gembira maju bersama, di Jalan Lingkar Barat. Di lokasi, polisi menemukan 174 karung beras polos dengan total 1.440 kilo (1,4 ton) yang didistribusikan RS menggunakan mobil pick up Daihatsu Grand Max.
Polisi juga menelusuri rumah RS di perumahan Bumi Citra Lestari 6 Kota Jambi. Hasilnya, ditemukan ratusan karung beras SPHP asli, timbangan, mesin jahit karung, serta karung polos kosong yang disiapkan untuk repackaging.
Polisi juga mengamankan sebuah barang bukti antara lain 221 karung beras sphp, 174 karung beras polos berukuran (5 kilo, 10 kg 20 kg) 1 unit mesin jahit karung portable, timbangan 30 kilo, 1 unit mobil pick up Grand Max BH 8812 MG serta barang pendukung lainnya.
Akibat ulahnya RS dijerat pasal 62 ayat 1 go pasal 8 ayat satu huruf b, c, dan I UU 0. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.(De)

