Sabaknews.co|Jambi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menunjukkan komitmennya dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI dan 100 Hari Kerja Kapolda Jambi melalui pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kg.
Konferensi Pers pada Kamis, 1 Mei 2025, Wakil Direktur Krimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia yang didampingi Kasubdit I Indagsi AKBP Hernawan Rizky menjelaskan bahwa pada Selasa, 29 April 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, personel Subdit I berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi di sebuah gudang yang berlokasi di RT 09 RW 03, Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muaro Bulian, Kabupaten Batanghari.Pelaku berinisial RR (36), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muaro Bulian, diamankan dalam penggerebekan.
RR diketahui memodifikasi alat suntik untuk memindahkan isi LPG dari tabung subsidi 3 kg ke tabung LPG 12 kg dan 5,5 kg yang merupakan kategori non-subsidi.”Pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung gas non-subsidi menggunakan alat suntik besi yang dimodifikasi,” ujar AKBP Taufik.

Dari lokasi polisi menyita barang bukti berupa,: 179 tabung LPG 3kg (subsidi), 53 tabung LPG 12 KG (non-subsidi), 14 tabung LPG 5,5 KG, 15 alat suntik Gas, 1 timbangan 30 KG, 50 Segel Kuning, 50 karet Gas merah, 1unit mobil cary pick up tanpa surat-surat.
Taufik menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan ahli dari Kementerian Perdagangan dan ESDM serta penimbangan resmi oleh Dinas Metrologi.Langkah ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak pada rakyat kecil.
Ini adalah komitmen kami dalam memberantas praktik ilegal yang menyalahgunakan hak rakyat kecil. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyelewengan barang subsidi,” tegasnya.Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan: – Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja – Perubahan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas- Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 2 miliar. Dengan pengungkapan ini, Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kalangan ekonomi lemah yang sangat bergantung pada LPG subsidi.(De)

