PT. SABAK NEWS DIGITAL
AHU-003089.AH.01.30.Tahun 2025
NPWP : (1000 0000 0065 7871)
NOMOR INDUK BERUSAHA :
(0603250106007)
KODE KLBI: 63122 / 58130
Direktur:
NURDIN EVENDI
Pimpinan Perusahaan/Penanggung jawab:
SYAPRI, CFLE
Dewan Penasehat/Biro Hukum:
Prof.DR. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE, SH.MH.Ph.D
Bayu Anggara Syahputra, SH
Pimpinan Umum :
Prof.DR. SUTAN NASOMAL, S.Pdi. SE, SH.MH.Ph.D
Pimpinan Redaksi:
NURDIN EVENDI
Design Grafis :
ANDI ASMAWATI, S.Kom
Kaperwil Jambi:
Deby Rosya Violis
Wartawan Jambi:
Rini Nurul habiby, S. IP
Tanjab Timur:
Nurdin ASNAWI (Kabiro)
Syapri
Hariyanto
Nurdin
Provinsi Jawa Tengah
S. Rois Aliando (Wartawan)
IT & Web: SYAPRI, CFLE
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
MUARA SABAK BARAT KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR – JAMBI
Surel (email) : sabaknews@gmail.com
Kode Perilaku Perusahaan Pers
PT. SABAK NEWS DIGITAL
1. Dalam menjalankan tugas karyawan dan wartawan Sabaknews.co dilengkapi dengan identitas jelas (kartu pers atau surat tugas) dan ID Card Perusahaan serta namanya tercantum dalam box redaksi/perusahaan pada website Sabaknews.co
2. Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas wartawan atau karyawan PT. SABAK NEWS DIGITAL (sabaknews.co) atau mendapatkan perilaku yang merugikan dari yang bersangkutan, dapat menghubungi langsung redaksi melalui Surel (email) : sabaknews@gmail.com
3. Setiap berita yang telah diterbitkan di website Sabaknews.co, merupakan kewenangan redaksi.
4. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi, maupun hak jawab terkait konten yang telah diterbitkan oleh karyawan PT. Sabak News Digital(sabaknews.co) didasarkan kepada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.
5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel/email) redaksi dengan mencantumkan subjek : HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas termasuk melampirkan foto/capture KTP.
7. Kode etik tambahan lainnya yang bersifat internal dan tentatif diatur secara terpisah dan dikomunikasikan oleh pihak perusahaan dan redaksi kepada segenap SDM.
8. Wartawan dan karyawan PT. Sabak News Digital(sabaknews.co) tidak menerima suap atau pemberian dalam bentuk apapun dari Narasumber setiap melakukan kegiatan jurnalistik
