Sabaknews.co|Jambi Kasus curanmor dengan modus meminjam kendaraan ini bermula ketika vidio viral seorang kakek di kolam pemancingan yang motornya di bawa lari. Dan dari situ lah polisi mengindentifikasi pelaku kemudian tim Resmob melakukan penyelidikan,”ucap Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebety.
Ungkap Kasus tersebut dalam Acara Konferensi Pers Di lobi Gedung B yang di pimpin langsung Kombes PoL Manang Soebety. Polisi juga menghadirkan tersangka HE (44) , 3 orang para penadah SR (30) , T (43), E (28) dan menghadirkan kendaraan yang di curi tersangka,” ucap Kombes Pol Manang Atau sering di sapa Pak Bray”
Tersangka HE (44) telah mengakui sebanyak 10 kali telah melakukan aksinya di kota jambi. HE (44) menjual motor hasil curian 800 ribu hingga 1 juta rupiah kepada orang yang lewat dan penadah,” ucap pak Bray”.
Untuk pasal yang di sangkakan 372 KUHP , 480 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat ” apabila ada orang lain yang tidak kenal ataupun yang kenal yang ingin meminjam kendaraan mohon di pastikan si peminjam punya itikad baik jangan sampai menjadi korban.” Tutur Direskrimum”
Kemudian polisi mengembalikan kendaraan kepada korban.(De)

